Nama : Fahmi Trinanda Dalimunthe
NPM : 13214787
Kelas : 3EA14
BAB VIII
- PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
BAB IX
1. Berdasarkan dari Tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
BAB X
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
- RAPAT ANGGOTA
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
- PENGURUS
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
- PENGAWAS
- MANAJER
- PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
*organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
*perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB IX
- JENIS KOPERASI
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang
ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa
kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui
berdasarkan dengan jenisnya :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
- Koperasi Jasa.
- Koperasi Konsumsi.
- Koperasi Produksi.
- Koperasi Primer.
- Koperasi Sekunder.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Serba Usaha.
- Koperasi Produksi.
- Koperasi Konsumsi.
- Koperasi Unit Desa.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
- Koperasi Sekolah.
- KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
Sesuai UU No.12/1967 penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
- BENTUK KOPERASI
1. Berdasarkan dari Tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
BAB X
- ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan
jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri. Hal ini sesuai dengan per koperasi an
yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama.
- SUMBER MODAL KOPERASI
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan
permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan
produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat
keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal
sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non
keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan
organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
· Simpanan
Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota
· Simpanan
Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·
Modal
pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.- DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
BAB
XI
- EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
– Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
– Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.- EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. - ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENAGN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari
Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.- PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya :
– Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
– Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar
daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
SUMBER:
https://linaenggel.wordpress.com/2013/01/05/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
https://magdalenasintauli.wordpress.com/2014/01/06/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
http://wiboworizky.blogspot.co.id/2015/11/efek-efek-ekonomis-koperasi-efek-harga.html
https://magdalenasintauli.wordpress.com/2014/01/06/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
http://wiboworizky.blogspot.co.id/2015/11/efek-efek-ekonomis-koperasi-efek-harga.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar