NPM : 13214787
Kelas : 3EA14
BAB 1
KONSEP KOPERASI, LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI, DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
I Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat,
2. Konsep
Koperasi Sosialis,dan
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swastayang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyaipersamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan social. Menurut konsep ini
koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis, pada
konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
II Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
• Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
III Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wirja Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belansda De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening. Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
BAB II
PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN KOPERASI, DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
I Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
II Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam
UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa
tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi
tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan
koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta
sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
III Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan hal yang menjadi
panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi
adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi
untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut
adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
PrinsipKe-2 ; Pengendalianoleh Anggota Secara demokratis.
PrinsipKe-3 ; Partisipasi Ekonomi Anggota.
PrinsipKe-4 ; Otonomi Dan Kebebasan.
PrinsipKe-5 ; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
PrinsipKe-6 ; Kerjasama diantara Koperasi.
PrinsipKe-7 ; Kepedulian Terhadap Komunitas.
BAB III
DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA, SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI dan STRUKTUR EFISIENSI EKSTERNAL DAN INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
I Dasar hukum pembentukan koperasi di
Indonesia
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk
mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun
dasar-dasar hukum koperasi :
1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7.Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
II Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
a. Syarat pembentukan koperasi di Indonesia
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi. b. Tata cara pembentukan koperas
Setelah
semua persyaratan terpenuhi maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
Tahap – tahap pendirian koperasi :
1. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
2. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
3. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Jenis koperasi dan Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) : 2(Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani
Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
6. Pejabat yang berwenang akan melakukan
penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2) dan pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat
2).
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
9. Para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi.III Struktur organisasi koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
a. Struktur Internal organisasi
koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
· Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan
dalam anggaran dasar.
· Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
b. Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
· Keterangan:
a. Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
b. Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
c. Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
d. Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang
Sumber:
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
http://ismidesnita18.blogspot.co.id/2016/10/ekonomi-koperas.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Tidak ada komentar :
Posting Komentar