Nama : FAHMI TRINANDA DALIMUNTHE
NPM : 13214787
KELAS: 3EA14
BAB IV
BENTUK ORGANISASI (MENURUT HANEL DAN ROPKE), HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
·
BENTUK
ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE
Ø Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau socsal teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri
dari:
- Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
-
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Ø Organisasi Koperasi Menurut Ropke
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang
sama, yang disebut kelompok koperasi
- Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
·
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Hierarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Ø Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
Ø Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Ø Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
POLA
MANAJEMEN
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di
dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan
efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4unsur (perangkat) yaitu:
Ø Anggota
Ø Pengurus
Ø Manajer
Ø Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Ø Rapat anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas
Pola Manajemen Diantaranya :
Ø Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
Ø Terdapat pola job
descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB V
BADAN USAHA BERBENTUK KOPERASI, TUJUAN, DAN NILAI PERUSAHAAN
· PENGERTIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan &
mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
· TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Tujuan
perusahaan koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota adalah
prioritas utama
2.Nilai-nilai koperasi:
Nilai
koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
· KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
1. Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2. Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. Kritik atas tanggung jawab sosial.
· TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
1. Teori
laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
2. Teori
laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang
3. Teori
Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
A. Penguasaan penuh atas suupply
bahan baku tertentu
B. Skala ekonomi
C. Kepemilikan hak paten
D. Pembatasan dari pemerintah
· FUNGSI LABA
Laba suatu perusahaan memberikan sinyal penting
bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana
hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan,
dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang
muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang
rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk
yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber
daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.
· KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
· STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
1.
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.
Owners : menanamkan modal investasi
3.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
4.
Kriteria
minimal anggota koperasi
a. Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti
· KEGIATAN USAHA
o
Status dan
motif anggota koperasi
o
Bidang usaha
(bisnis)
o
Permodalan
Koperasi
o
Manajemen
Koperasi
o
Organisasi
Koperasi
o
Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
· PERMODALAN KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
II.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB VI
KINERJA KOPERASI INDONESIA
· VARIABEL KINERJA KOPERASI
Secara
umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan
(growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belumtercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
· PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada
informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
3.Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan
adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan
tepat waktu.
9.Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
yang efektif
· KELEMBAGAAN KOPERASI
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan
keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
· KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
1.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya anggota.
2.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam
anggaran dasar
terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir
apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
4.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992.
Berikut ini kewajiban bagi anggota:
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
keputusan yang
telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas
asas
kekeluargaan.
5.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut:
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara
dalam rapat
anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
d) Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
· VOLUME USAHA KOPERASI
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan.
Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang
dan jasa sejak awaltahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku (
Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari
besaran volume usaha koperasi itu sendiri.Volume
usaha koperasi pada tahun 1997 adalah sebesar Rp 14.643,5 milyar dan turun
11,55 persen menjadi Rp12.952 milyar pada tahun 1998. Penurunan ini terutama
sebagai akibat penurunan usaha koperasi dalam tata niaga cengkeh dan tebu
rakyat intensifikasi (TRI). Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui
pemberdayaan koperasi, di mana di antaranya diadakan pelonggaran prosedur dan
peningkatan alokasi kredit serta meningkatkan plafon berbagai skema kredit, khususnya
Kredit Usaha Tani ( KUT), maka volume usaha koperasi pada tahun 1999
diproyeksikan menjadi Rp26.104,9 milyar, meningkat 101,55% dari tahun 1998,
atau menigkat 78,27% dari tahun 1997.
· PERMODALAN DALAM KOPERASI
Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi
tetap ada
Modal
Sendiri
a)
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota
koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan,
arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian
dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada operasi
dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
Modal
Pinjaman
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat
bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal
yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas
pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
· ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki
dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset
merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan,
yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset:
1. Aset lancar
yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
a. Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
b. Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
c. Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
a. Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
b. Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
c. Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
d. Piutang
Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa
kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
e. Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
f. Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
g. Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
h. Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota.
i. Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
j. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
2. Aset Tidak Lancar
Aset
tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa
manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan
dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya
depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
a.
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan
pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka
waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau
penyertaan modal.
b. Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti
investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan
barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
c. Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
d. Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode.
Aset tetap mencakup perkiraan:
- Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan
dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis
selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat
diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau
untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak
paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
- Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai
perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai
akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
· SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
c. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
.
· EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya. Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota. Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .Pengertian efisiensi tersebut adalah: 1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untukpinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka panjang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban
· KLARIFIKASI KOPERASI
a. Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
Koperasi desa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka
usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan
usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
- Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik
Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit
Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada
tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau
koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya
kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
b. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional
Dikenal jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi
Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi
Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi
Karyawan dan lain-lainnya.
c. Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya
Dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
BAB VI
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
· PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
· INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
· RUMUS PEMBAGIAN SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut ; Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40% dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip- Prinsp Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip- Prinsip SHU :
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
· PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa |
Rp 850.000 |
Pendapatan lain |
Rp 150.000 |
|
Rp 1.000.000 |
Harga Pokok Penjualan |
Rp (200.000) |
Pendapatan Operasional |
Rp 800.000 |
Beban Operasional |
Rp (300.000) |
Beban Administrasi dan Umum |
Rp (35.000) |
SHU Sebelum Pajak |
Rp 465.000 |
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) |
Rp (46.500) |
SHU setelah Pajak |
Rp 418.500 |
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
A = JUA + JMA
Keterangan
SHU
A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU
PA = V
A x JU
A + S
A x JM
A
VUK TMS
SHU
PA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JU
A : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
V
A : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
S
A : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per
anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha.
Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
V
A x JU
A + S
A x JM
A
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHU
PA = JUA + JMA
SHU
PA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHU
PA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHU
PA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHU
PA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHU
PA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHU
PA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan
untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk
SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat
mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas
usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase
SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota
dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/
Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
=
Rp.10.000,-
SUMBER:
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/